Pati, Mitrapost.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sugiyono mengatakan, masih menunggu instruksi penertiban peredaran cairan rokok elektrik (vape) tak bercukai.
Diakuinya, hingga kini pihaknya masih belum mendapatkan info atau permintaan dari Sekretariat Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT), terkait tindak lanjut pengenaan pita cukai pada cairan rokok elektrik
“Yang untuk vape ilegal itu belum ada. Cukai vape di Pati belum ada informasi tentang itu,” ujar Sugiyono saat ditemui Mitrapost.com di kantornya, Kamis (28/10/2022).
Program yang baru berjalan di Pati untuk saat ini adalah pengawasan dan pemberantasan peredaran cukai ilegal untuk produk rokok.
“Yang jelas kaitannya dengan DBHCHT itu kaitannya dengan rokok yang tanpa cukai, atau cukai palsu, atau cukai bekas itu yang kita berantas,” imbuhnya.
Sugiyono juga menyatakan, belum akan bertindak tanpa instruksi, meski penggunaan vape sudah jamak di Pati.
“Kalau ada kuncinya kita satu pintu dengan bea cukai. Kita kalau operasi melibatkan mereka. Karena yang tahu persis. kita hanya menitipkan barang bukti,” tandas Sugiyono.
Perlu diketahui, pemberlakukan pengenaan pita cukai pada cairan rokok elektrik (vape) di wilayah eks Karesidenan Pati, sudah dilaksanakan sejak 1 Oktober tahun lalu.
Penertiban cairan vape tanpa cukai mengacu pada Undang undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Atas dasar tersebut, jika didapati vape diperdagangkan tanpa cukai, maka akan langsung dilakukan penarikan dari peredaran.
Seperti ketentuan penertiban rokok ilegal, baik produsen maupun penjual yang kedapatan melanggar UU cukai akan dikenakan sanksi, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal lima kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati






