Karaoke Ilegal yang Kantongi NIB, Bikin Dilema Satpol PP

Pati, Mitrapost.com – Kemudahan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara mandiri melalui sistem elektronik membuat Satpol PP Kabupaten Pati dilema dalam menindak karaoke ilegal di wilayah setempat.

Sejak Maret 2021, pemerintah mengeluarkan program pembuatan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang bisa diurus secara mandiri tanpa melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati.

Selain memudahkan masyarakat, kebijakan ini nyatanya seperti pedang bermata dua. Karaoke ilegal atau yang tidak mempunyai izin usaha hiburan justru malah mendaftar NIB dan IUMK melalui sistem tersebut.

“Bagi karaoke yang ilegal dan tidak berizin ke daerah harus ditindak. Tapi mereka melakukan perizinan di OSS. Jadi dilematis buat kami,” hal ini diungkapkan oleh Suyut, Kepala Seksi Penindakan, Satpol PP Kabupaten Pati, Rabu (2/11/22).

Baca Juga :   Perubahan Anggaran, DPUTR Pati Dapat Rp2 Miliar Untuk Tambal Sulam Ruas Jalan 

Kasus tersebut sebelumnya nyata terjadi di Kecamatan Gabus, saat sebuah karaoke ilegal sedang di razia, namun pemilik malah menunjukkan surat NIB-nya yang dibuat melalui OSS.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati