Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kembali membuka kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Affan Martadi mengutarakan pencarian PPPK tahun 2022 untuk tahap pertama ini dibuka untuk Jabatan Fungsional Guru.
Lebih lanjut, PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru terdapat 1.309 formasi yang telah diusulkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) pada akhir Juni 2022 silam.
“Jumlah usul formasi PPPK tahun 2022 kami informasikan secara total Pemkab Rembang mengusulkan 1.862 formasi. Untuk perinciannya adalah tenaga guru dengan jumlah 1.309 formasi,” kata Affan saat dihubungi Mitrapost.com Rabu, (2/11/2022).
Sementara pelamar dilakukan secara daring melalui portal nasional SSCASN pada laman resmi BKN https://sscasn.bkn.go.id mulai 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.
Kabar baiknya, untuk jabatan fungsional berupa tenaga teknis, pendaftar dari luar Rembang memungkinkan bisa mendaftarkan diri jika kualifikasi dan persyaratannya memenuhi.
Dalam pengadaan PPPK 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
“Pada pengadaan PPPK 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi. Pelamar prioritas yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021,” terang Affan.
Dirinya menambahkan pencarian PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional kesehatan dan tenaga teknis akan dilakukan dalam waktu dekat.
“PPPK saat ini untuk jabatan fungsional guru dan untuk formasi jabatan lain dalam waktu dekat akan diumumkan,” tandasnya. (*)