Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menerima 8 pengaduan dari masyarakat mengenai ketertiban. Laporan tersebut diterima Satpol PP hingga minggu pertama bulan November.
“Untuk aduan kami terima dari masyarakat ada 8 aduan,” ungkap Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Pati, Suyut, Rabu (2/11/22).
Jenis aduan yang dilaporkan beragam mulai dari kos-kosan mesum, salon plus-plus, karaoke ilegal, hingga bangunan ilegal di sempadan sungai.
Aduan masyarakat diterima Satpol PP dari seluruh kecamatan di Pati yang tidak bisa disebutkan detailnya untuk menghindari kebocoran operasi. Pengaduan paling banyak diterima Satpol PP melalui aduan langsung dan surat permohonan.
Terang Suyut, sejumlah aduan tersebut akan ditindaklanjuti dengan razia atau penggerebekan, dengan melibatkan tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri.
“Akan ditindaklanjuti 2 bulan sebelum tutup buku anggaran Desember. Melibatkan personil kurang lebih 25-30 dengan rincian dari Satpol PP, TNI, dan Polri,” terang Suyut kepada Mitrapost.com.
Jika selama razia objek terkait terbukti melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2018 tentang ketertiban umum, maka akan dilakukan tindakan pembinaan hingga penutupan tempat.
“Misal karaoke, LC akan dibina kalau terbukti melanggar, miras kami sita dan alat karaoke diamankan sementara. Kalau penutupan nanti ranahnya pariwisata,” tandasnya. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati