Perda Pesantren Dipastikan Tidak Bertentangan Dengan Birokrasi Kemenag

Pati, Mitrapost.com – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto menjanjikan Raperda pesantren tidak akan berbenturan dengan Birokrasi Kemenag.

Hal tersebut diungkapkan Wisnu saat beraudiensi dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, pada Jumat (4/11/2022).

Sebelumnya diberitakan, belasan ulama kyai dan pengasuh pondok pesantren mengunjungi Kantor DPRD Pati untuk menanyakan kejelasan pembahasan Raperda Pesantren yang diinisiasi oleh Komisi D DPRD.

Atas pertanyaan tersebut, Wisnu Wijayanto menjelaskan ada beberapa hal yang membuat Raperda tersebut tidak bisa dibahas secara terburu-buru.

Pasalnya, secara birokrasi pondok pesantren berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), yang merupakan lembaga vertikal Pemkab Pati.

Oleh karenanya, dalam pembahasan Raperda Komisi D lebih berhati-hati, agar Perda Pesantren nantinya bisa sinkron dengan Kemenag.

“Kita kendalanya harus mensinkronkan dengan Kemenag. Pesantren adalah wilayahnya lembaga vertikal Kemenag. Kita harus cari celahnya jangan sampai bertabrakan dengan Kemenag,” ujar Wisnu dalam forum audiensi.

DRPD sendiri menargetkan Raperda Pesantren akan masuk dalam pembahasan lanjutan pada tanggal 11 November 2022 dengan agenda Public Hearing, dilanjutkan dengan Sinkronisasi pada tanggal 14 November 2022.

Barulah di tanggal 28 November 2022, akan digelar Sidang Paripurna melibatkan seluruh Anggota DPRD. (adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait