Tempat Karaoke Ilegal di Pati Masih Marak, 34 Terdata Satpol PP

Pati, Mitrapost.com – Tempat hiburan dan karaoke ilegal di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah masih marak meski Perda No 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan telah diberlakukan.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga kini di Pati ada 34 karaoke yang tidak memiliki izin beroperasi.

Puluhan karaoke ilegal tersebut merugikan daerah karena tidak memberikan pemasukan daerah lewat pajak dan retribusi daerah.

“yang legal ada 7,  ini yang legal mempunyai ijin, aktif membayar pajak dan tercatat di dinas pariwisata. Dari data kami  sejak 2018 ada 34 karaoke yang ilegal,” ujar Suyut, Kasi Penindakan kantor Satpol PP Kabupaten Pati saat ditemui di kantornya.

Baca Juga :   Satpol PP Resmikan 2 Pos Damkar Baru di Kayen dan Juwana

Pemkab Pati sendiri menerapkan syarat yang yang cukup ketat untuk penerbitan izin operasional karaoke.

Perda Penyelenggaraan Pariwisata mengatur fasilitas karaoke di Pati yang boleh beroperasi hanya sebagai fasilitas restoran atau hotel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati