2 WNI yang Disekap di Myanmar Akhirnya Pulang ke Tanah Air

Mitrapost.com – Dua warga negara Indonesia (WNI) yang disekap di Myanmar akhirnya dipulangkan ke tanah air. Keduanya masing-masing berinisial SS asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dan AE asal Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Imam Riyadi menyebutkan, sebelum dipulangkan, keduanya sempat menjalani perawatan di rumah sakit Myanmar. Mereka dipulangkan ke Indonesia melalui Thailand dan Malaysia, kemudian tiba di Batam.

“Alhamdulillah, kedua WNI yang disekap di Myanmar sudah tiba di Batam,” terang Imam, Rabu (29/7/2026), dikutip CNN Indonesia.

Aparat kepolisian menyebutkan, kedua WNI itu diketahui bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam) di Myanmar.

“Yang bersangkutan operator scamming online,” kata Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko, Minggu (19/7/2026).

Tak hanya itu, mereka juga disekap di wilayah Myawaddy, yakni perbatasan Myanmar dan Thailand, yang merupakan zona konflik bersenjata. Zona tersebut dinilai sangat berbahaya, sehingga aparat kepolisian Myanmar sulit untuk mengakses kawasan tersebut.

“Polisi Myanmar mereka juga enggak berani masuk karena diduga disekap di wilayah pemberontak,” ucap Untung.

Sementara itu, perekrut operator penipuan daring (online scam) di Myanmar bisa dijatuhi hukuman mati oleh aparat penegak hukum. Hal ini berdasarkan rancangan undang-undang anti-penipuan yang disahkan oleh parlemen setempat baru-baru ini.

Berdasarkan aturan itu, perekrut operator penipuan daring dapat dihukum penjara mulai 10 tahun hingga seumur hidup, serta hukuman mati. Aturan itu baru saja disahkan oleh anggota parlemen pada Selasa (28/7/2026) yang lalu.

“Rancangan undang-undang anti-penipuan daring tersebut disahkan hari ini dalam sidang gabungan kedua kamar parlemen, setelah beberapa amandemen disetujui melalui pemungutan suara,” kata Ketua Parlemen Myanmar Uni U Aung Lin Dwe, Rabu (29/7/2026), dikutip Kompas.

RUU tersebut sebelumnya telah diterbitkan pada Mei 2026, mencakup hukuman penjara 10 tahun hingga seumur hidup serta hukuman mati untuk pelaku kekerasan, penyiksaan, penangkapan dan penahanan yang melanggar hukum, atau perlakuan kejam terhadap orang lain dengan tujuan memaksa mereka melakukan penipuan daring. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati