Pati, Mitrapost.com – Telah diberlakukan program bebas denda dan bebas pokok tahun ke-5 oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah, diharapkan masyarakat Kabupaten Pati dapat segera menggunakan kesempatan tersebut.
Pasalnya, dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, menjadi salah satu upaya sebelum diberlakukannya penghapusan data kendaraan bermotor (KBM) yang tidak membayar pajak selama 2 tahun.
Dengan penghapusan data kendaraan tersebut, maka dipastikan kendaraan akan menjadi bodong.
“Terkait dengan program bebas denda yang sudah berjalan, ya sebagai salah satu langkah sebelumnya benar-benar Penghapusan nomor registrasi kendaraan yang mati dua tahun itu diberlakukan, jadi imbauan kami ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ungkap Plt. Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan (UPPD) Samsat Pati, Noor Arifin di kantornya pada Selasa, (8/11/2022).
Dimana berdasarkan peraturan yang telah diterbitkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 22 sebagai tindak lanjut atas akan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 utamanya pasal 74 tentang penghapusan registrasi kendaraan.
Sementara itu, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pajak UPPD Samsat Pati, Hadi Jatmiko menerangkan bahwa program tersebut telah diberlakukan mulai tanggal 7 September hingga berakhir pada 22 November 2022 mendatang.
Melalui program tersebut, sejauh ini pihaknya telah memperkirakan setiap satu bulan pajak yang diperoleh mengalami peningkatan antara 2-3 Miliar.
“Kemudian bebas Bea Balik Nama (BBN) Kedua kalau yang pertama kendaraan baru itu waktunya 7 September hingga 22 Desember. Kalau dari perkiraan bahkan setiap bulannya ya bisa mencapai 1 bahkan 2 miliar peningkatan,” jelasnya.
Dikonfirmasi di waktu yang berbeda, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso juga menanggapi hal tersebut.
Pihaknya berharap, bagi para pemilik kendaraan yang belum membayar pajak untuk segera melakukan pembayaran sebelum program berakhir.
“Iya kalau untuk program itukan dendanya saja yang dihapuskan ya, tentunya harapannya agar para penunggang bisa segera membayarkan pajak kendaraannya,” tutur Narso saat dihubungi oleh tim Mitrapost.com pada Rabu, (9/11/2022). (Adv)
