Pati, Mitrapost.com – Kemudahan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam Sistem Online Single Submission (OSS) bak pisau bermata dua.
Hal tersebut dikarenakan sejumlah karaoke ilegal di Kabupaten Pati yang tidak mendapatkan izin operasional dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menggunakan NIB dasar ijin beroperasi.
Dengan kata lain, karaoke ilegal mendapatkan izin dari negara melalui NIB, di sisi lain tidak ada izin dari pemerintah daerah. Hal ini tentunya menimbulkan dilema bagi penegak hukum.
Mitrapost.com mendatangi Bambang Susilo, Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk menanyakan pendapatnya mengenai dualisme perizinan tersebut.
Bambang menjelaskan Hakikat Perda adalah sebagai sarana yang menampung kondisi khusus di daerah.
Perda yang tidak hanya sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan nasional termasuk peraturan pemerintah, akan tetapi juga sebagai sarana hukum dalam memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.