Karaoke Ilegal Kantongi NIB, Begini Tanggapan DPRD Pati

Pati, Mitrapost.com – Kemudahan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam Sistem Online Single Submission (OSS) bak pisau bermata dua.

Hal tersebut dikarenakan sejumlah karaoke ilegal di Kabupaten Pati yang tidak mendapatkan izin operasional dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menggunakan NIB dasar ijin beroperasi.

Dengan kata lain, karaoke ilegal mendapatkan izin dari negara melalui NIB, di sisi lain tidak ada izin dari pemerintah daerah. Hal ini tentunya menimbulkan dilema bagi penegak hukum.

Mitrapost.com mendatangi Bambang Susilo, Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk menanyakan pendapatnya mengenai dualisme perizinan tersebut.

Bambang menjelaskan Hakikat Perda adalah sebagai sarana yang menampung kondisi khusus di daerah.

Baca Juga :   Jadi Primadona Ekspor, Pati Genjot Produksi Vanili

Perda yang tidak hanya sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan nasional termasuk peraturan pemerintah, akan tetapi juga sebagai sarana hukum dalam memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati