Rembang, Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang siap menerima tanggapan masyarakat terkait keanggotaan partai politik.
Menurut anggota KPU Kabupaten Rembang, Moh. Zainal Arifin mengungkapkan pihaknya menerima tanggapan masyarakat terkait keanggotaan partai politik sejak 14 Agustus 2022 hingga saat ini.
Ia menjelaskan untuk mengetahui keanggotaan partai politik bisa dicek melalui website resmi KPU, di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Lebih lanjut, nanti akan muncul kolom untuk memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), kemudian klik cari. Setelah itu muncul keterangan, apakah NIK tersebut sebagai anggota partai politik atau tidak.
Selanjutnya, jika masyarakat tidak sedang dalam keanggotaan partai politik namun tercatat anggota partai politik bisa langsung mengadukan ke kantor KPU Rembang atau melalui via online info Pemilu.
“Berpesan menerima tanggapan masyarakat kemudian nama bapak atau ibu namanya terdaftar calon anggota partai politik. Bisa cek di info Pemilu keanggotaan. Masyarakat bisa cek terdaftar dan jika tidak merasa anggota parpol silahkan bisa datang langsung ke kantor KPU atau melalui via online link tersebut,” kata Zaenal Jumat (11/11/2022).
Pengecekan keanggotaan partai politik via online tersebut, supaya menumbuhkan rasa sadar masyarakat sebagai anggota Parpol atau tidak.
Selain itu, juga sebagai persyaratan rekrutmen PPPK dan CPNS dengan tidak menjadi anggota partai politik yang bisa diakses melalui website tersebut.
“Apalagi Pemda menggelar rekruitmen PPPK/ CPNS. Karena salah satu syarat BKN tidak terdaftar anggota partai politik dan lain sebagainya,” terang Zaenal.
Sebagai informasi, di Kabupaten Rembang ada 31 orang yang menyampaikan tanggapan bukan sebagai anggota partai politik, namun namanya masuk menjadi anggota partai politik.
Setelah itu diterbitkan berita acara bahwa yang bersangkutan bukan anggota Parpol. Kemudian pihak KPU menyampaikan kepada partai politik untuk menghapus nama-nama yang dimaksud, dari daftar sistem informasi politik (Sipol) mereka.
“Karena kemarin ada juga ada sebenarnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap informasi dan data diri itu mungkin masih rendah. Kalau ada perlunya kemudian baru mengurus,” tandasnya. (*)





