Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah menggodok bab terakhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo mengatakan bahwa saat ini naskah Raperda telah berada di panitia khusus atau (Pansus) Raperda.
Terang Bambang, Pembahasan Raperda Miras tersebut tinggal membahas klausul tentang Sanksi dan Larangan Minuman beralkohol.
Sanksi peredaran minuman beralkohol akan disesuaikan dengan autan terbaru Perpres Nomor 74 tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Kita optimis karena saat ini sudah di bab terakhir. Bab sanksi larangan. Kita harapkan bulan ini rampung,” ujar Bambang Susilo saat ditemui wartawan di kantor DPRD Pati kemarin.
Senada dengan Bambang, anggota Komisi A, Warsiti saat diwawancarai terpisah mengatakan tahapan demi tahapan penggodokan Raperda telah dilakukan.
“Setelah ini langsung kita minta fasilitasi mas, nanti clear langsung Paripurna. Kalau Tahapan untuk public hearing dan lain-lain kan di awal mas,” ujar Warsiti.