Pati, Mitrapost.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSLP/CSR), tak kunjung temui kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
M. Nur Sukarno selaku Ketua Pansus dari Komisi B DPRD Kabupaten Pati memaparkan bahwa pihak Legislatif dan Eksekutif masih saling ngotot antara besaran persentase sumbangsih perusahaan kepada daerah. Hal ini yang membuat Perda CSR ini tak kunjung disahkan.
“TJSLP ini dulu namanya CSR. Kami sudah empat kali ini rapat gabungan Komisi II,” ucap Sukarno, selepas menghadiri Paripurna pada Selasa, (15/11/2022) kemarin.
Ia juga menjelaskan bahwa pada rapat tersebut berjalan cukup alot. Karena masalah persentase harus perlu dikomunikasikan sejelas-jelasnya.
Bahkan pihak DPRD Pati pun berencana memberikan batasan dalam CSR tersebut. Sedangkan pihak Pemkab Pati tidak menyetujui akan hal tersebut.
“Rapat ini masih alot. Itu soal penyisihan minimal persentase keuntungan bersih perusahaan. Kami masih mempertahankan 2 persen. Sedangkan pihak eksekutif tak ada persentasenya. Ini perlu komunikasi lagi,” jelasnya.
Selain itu, Raperda ini bakal mengatur perusahaan, juga dimungkinkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Jadi yang diatur ini perusahaan besar hingga usaha kecil mikro itu. Hanya saja kalau ada kemampuannya itu boleh. Di amanah Raperda ini untuk membangun Kabupaten Pati,” pungkasnya. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com