Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati kembali menggelar Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau ilegal di Desa Puncel Kecamatan Dukuhseti pada Jumat, (11/11/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Pati, Endang Sulistiyani menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
Kegiatan sosialisasi sendiri bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan perbedaan rokok yang legal dan rokok ilegal.
“Ini untuk mencegah peredaran rokok tanpa cukai. Kami juga mengimbau untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” ujar Endang.
Sasaran sosialisasi ini adalah 50 peserta yang merupakan penjual dan konsumen rokok se-Kecamatan Cluwak.
Adapun sosialisasi pemberantasan cukai ilegal tersebut melibatkan sejumlah pemateri dari berbagai instansi. Diantaranya; Bagian Perekonomian Setda Pati, Bagian Hukum Setda Pati, Kejaksaan Negeri Pati, dan Bidang PPHD Satpol PP Pati.
Secara singkat, dalam kesempatan tersebut, pemateri memaparkan kerugian negara terhadap beredarnya rokok ilegal atau tanpa cukai.
Dijelaskan pula bahwa baik konsumen maupun penjual rokok non cukai bisa diancam hukuman pidana.
“Peredaran rokok tanpa cukai merugikan negara. Karena bagi hasil cukai bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Misal untuk pembangunan Puskesmas, beli alat-alat kesehatan dan lainnya. menjual belikan rokok ilegal bisa dipidana,” Papar Endang.
Diharapkan dengan adanya Sosialisasi tersebut, secara langsung maupun tidak langsung, masyarakat dapat teredukasi sehingga tidak menjual, mengedarkan, maupun tidak mengonsumsi rokok ilegal dengan harapan peredarannya bisa turun bahkan bisa hilang. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati