DPRD Pati Suyono Ungkap Potensi Kerugian Rokok Tak Bercukai

Dijelaskan pula bahwa baik konsumen maupun penjual rokok non cukai bisa diancam hukuman pidana.

“Peredaran rokok tanpa cukai merugikan negara. Karena bagi hasil cukai bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Misal untuk pembangunan Puskesmas, beli alat-alat kesehatan dan lainnya. menjual belikan rokok ilegal bisa dipidana,”ujar Endang.

Diharapkan dengan adanya Sosialisasi tersebut, secara langsung maupun tidak langsung, masyarakat dapat teredukasi sehingga tidak menjual, mengedarkan, maupun tidak mengonsumsi rokok ilegal dengan harapan peredarannya bisa turun bahkan bisa hilang. (ADV)