Pati, Mitrapost.com – Penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Pati berbarengan dengan Raperda Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dipantau dari perkembangan pembahasannya, Raperda pesantren di Pati sepertinya malah akan lebih dulu terbit dibandingkan di Jawa Tengah, mengingat bulan depan Naskah Raperda sudah diteliti tim Panitia Khusus (Pansus).
Sebagian orang mengkhawatirkan Raperda Pesantren di Pati akan bersinggungan dengan Raperda pesantren di Provinsi.
Anggapan tersebut ditepis oleh salah satu inisiator Raperda Pesantren, Muntamah. Raperda di Pati sudah disesuaikan dengan kearifan lokal setempat.
“Insya allah tidak seperti itu. Perda itu menjadi kearifan lokal tidak harus sama dengan Perda Jateng. Asal tidak berbenturan,” ujar Muntamah, anggota dewan yang menduduki Komisi D itu.
Lebih rinci ia menjelaskan Raperda pesantren di Pati memiliki 3 ciri khas diantaranya, fasilitasi pendidikan, fasilitas dakwah, dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat.
Dalam pembahasan naskah Raperda, Komisi D juga menggandeng akademisi dan pakar hukum. Sehingga baik substansi maupun redaksi Raperda dipastikan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya, Perda Provinsi maupun Undang-undang pesantren.
“Yang lain-lain sudah dibahas. Raperda di Pati sudah mengacu kepada undang-undang,” imbuhnya.
Sebelum ditetapkan naskah Raperda pesantren, nantinya juga akan dimintakan fasilitasi gubernur Jawa Tengah agar mendapatkan evaluasi lebih menyeluruh. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati






