Pati, Mitrapost.com – Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro menyampaikan pendapatnya terhadap Rancangan Perda Prakarsa DPRD Pati tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Pendapat ini ia sampaikan dalam Rapat Paripurna agenda Penjelasan DPRD Terhadap Raperda prakarsa DPRD tentang Fasilitasi pengembangan pesantren di Ruang Paripurna DPRD Pati, Senin (5/12/2022).
Ia menyampaikan, pada dasarnya Pemerintah Eksekutif Kabupaten Pati menyepakati terbitnya Raperda tentang fasilitasi pesantren tersebut.
“Eksekutif memiliki kesepahaman terhadap perlunya pengaturan tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, yang merupakan bentuk komitmen kita dalam upaya menjaga sekaligus memfasilitasi pengembangan pesantren,” ujar Bupati Pati.
Perda Pesantren nantinya diharapkannya mampu menjadi sebuah apresiasi bagi Pesantren yang telah nyata berkontribusi mewujudkan islam yang rahmatan lil alamin, menciptakan insan beriman dan berkarakter, serta cinta tanah air.
Raperda Pesantren juga sangat didukung untuk menyelaraskan ketentuan undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengatakan hal senada dengan Pj Bupati. Antara Pemerintah Legislatif dan Eksekutif mengaku sudah mencapai kesepahaman terhadap terbitnya Perda Pesantren.
“Harapan kami pendapat saudara bupati Pati dan tanggapan teman-teman fraksi mempunyai kesepahaman memang Perda Pesantren dibutuhkan masyarakat,” ujar Ali saat ditemui awak media usai Rapat Paripurna. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati