Pati, Mitrapost.com – Wakil rakyat Kabupaten Pati membahas terkait dengan pelarangan odong-odong untuk beroperasi di jalan.
Dalam hal ini, Wisnu Wijayanto selaku Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengatakann odong-odong yang saat ini masih menjamur di Bumi Mina Tani tidak sesuai dengan aturan.
Wisnu mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan rekomendasi untuk memperbolehkan odong-odong beroperasi di jalan.
Ia menegaskan pihaknya merupakan pemerintah legislatif yang membuat perundang-undangan maupun aturan. Tidak mungkun aturan yang telah dibuat dilanggar oleh pihaknya sendiri.
“Berkenaan odong-odong ini aturan banyak sekali. Dan tidak berani kami sendiri. Kami membuat aturan masak juga merekomendasikan melanggar aturan,” ujar Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tersebut.
Sementara itu, Kaur Bin Ops Satlantas Polres Pati Ipda Muslimin menambahkan pengusaha odong-odong harus menaati aturan bila ingin beroperasi. Itu pun hanya di kawasan wisata.