Pati, Mitrapost.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badruddin menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) harus dibuat minimal batasan dari keuntungan perusahaan. Sebab, jika tidak ada batasan minimal keuntungan perusahaan, percuma Perda TJSLP itu ada.
“Entah 1 persen ataupun 1,5 itu harus jelas. Biar tidak menjadi bola liar. Artinya perusahaan memiliki tanggung jawab membayar sekian persen untuk dibayarkan setiap tahun. Tetapi kalau tidak batasannya, untuk apa Perda itu dibuat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, legislatif menghendaki ada batasan minimalnya. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak sepaham soal hal itu.
“Tapi eksekutif tidak mau. Justru saya mempertanyakan kepada eksekutif, kenapa tidak mau memberikan batasan ketika membuat Perda itu,” kata Ali.
Dengan adanya perbedaan tersebut, Pansus Raperda TJSLP meminta perpanjangan waktu untuk dijadwalkan lagi. Sehingga perlu menunggu paripurna yang akan datang.
Lebih lanjut, Ali mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang (TJSLP). Sebab, eksekutif masih kekeh tak mau memberikan batasan minimal.
Sementara itu, Ketua Pansus TJSLP, M Nur Sukarno menyatakan bahwa harus ada minimal dari keuntungan bersih perusahaan. Namun, eksekutif tak sepakat.
“Dari pihak eksekutif pasal itu di hapus. Sehingga sampai berulang kali tidak ada kesepakatan dengan alasan memudahkan investor,” paparnya. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com