Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati terus menuntut Pemkab Pati untuk menyetujui batasan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan TJSLP dalam Raperda TJSLP yang diinisiasi oleh DPRD.
Ali Badrudin, Ketua DPRD Kabupaten Pati hingga kini mempertanyakan penyebab eksekutif tidak mau menerapkan batasan TJSLP kepada perusahaan di Pati.
Padahal, TJSLP berfungsi meminimalisir adanya pelanggaran penyaluran dana sosial di perusahaan.
“Justru saya mempertanyakan kepada eksekutif. Kenapa tidak membuat batasan ketika Perda itu dibuat. Harus ada batasnya 1 atau 1,5 persen kan harus jelas biar tidak jadi bola liar,” ujar Ali saat ditemui Wartawan usai Paripurna Raperda pesantren kemarin.
“Artinya punya tanggung jawab sekian persen dibayar setiap tahun dari dividen yang diperoleh perusahaan. Kalau tidak ada untuk apa itu dibuat Raperda,” ibunya.
Oleh pimpinan dewan, Panitia Khusus (Pansus) Raperda TJSLP diberikan perpanjangan waktu untuk membahas batasan dengan eksekutif.