Jual Pupuk Kintilan di Pati, Kios Bisa Ditutup

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Pati memperketat mekanisme peredaran pupuk subsidi dan non subsidi di wilayah setempat.

Baru-baru ini, pemerintah Kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani ini mengeluarkan surat edaran Nomor 251.34/4242 tentang larangan penjualan pupuk dalam paket atau bundling.

Surat larangan ini diedarkan kepada seluruh distributor pupuk resmi yang tersebar di Kabupaten Pati.

Dalam edaran tersebut, meminta distributor untuk memberikan imbauan kepada kios pupuk pengecer agar pupuk subsidi tidak dijual secara paket atau bundling dengan pupuk non subsidi.

Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida kantor Dinas Pertanian Pati, Aldoni Nurdiansyah mengatakan bahwa praktek jual bundling tersebut masih ada di Pati.

Misal petani membeli pupuk urea subsidi satu sak, oknum pengecer akan menambahkan pupuk non subsidi satu kilo dalam plastik yang diwajibkan untuk dibeli petani.

Baca Juga :   Sebanyak 24 Tim Ikuti Turnamen Voli di Kapolres Pati Cup

Satu kilo pupuk non subsidi ini biasa disebut kintilan atau intil-intil. Biasanya oknum mengatakan kepada petani bahwa kintilan yang harus dibeli adalah permintaan dari distributor atau pemerintah.

“Dengan adanya surat edaran dari ketua KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida). Untuk Kios dilarang jual pupuk paketan atau bundling,” ujar Doni kepada mitrapost, Rabu (7/12/2022).

Berbeda dengan edaran tahun lalu yang hanya imbauan, edaran yang sekarang sudah bersifat larangan.

“Sanksinya teguran dari KP3. Kios bisa kena SP1, SP2, SP3. Kalau masih membandel masih ditutup,” imbuhnya.

Anggota DPRD Pati, Dimas Thole Danutirto dalam sebuah wawancara mendukung segala gerakan pemerintah yang membatasi pergerakan oknum penjual pupuk.

Baca Juga :   Ekspor Pertanian Meningkat, DPRD Pati: Capaian yang Luar Biasa

Selain pupuk kintilan, diakuinya masih banyak praktek oknum yang merugikan petani.

“Pemkab Pati harus melakukan pengawasan secara optimal untuk mengetahui masalah di lapangan. Oknum harus ditindak tegas untuk para pelaku yang menjual di luar peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah,” ujarnya. (adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati