Sementara itu Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati Indriyanto menambahkan, santunan kematian bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati.
Santunan kematian ini adalah kali keempat disalurkan sepanjang tahun 2022.
Bantuan uang tunai ini diberikan khusus kepada ahli waris keluarga yang kurang mampu.
Sebelumnya, masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM), telah mengajukan proposal melalui aplikasi Pati Santun dan telah lolos tahap verifikasi.
“Penyerahan tahap IV ini, akan disampaikan santunan sebesar Rp258 juta kepada 258 orang ahli waris dari 16 kecamatan,” ujarnya.
KPM diberikan waktu 30 hari untuk mengambil bantuan santun sejak surat pengantar diberikan.
Jika dalam waktu tersebut bantuan tidak diambil maka uang akan kembali ke kas daerah.
“Berdasar Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, bila dalam waktu tersebut tidak diambil, maka yang bersangkutan dianggap tidak bersedia menerima bantuan. (*)