Pati, Mitrapost.com – Sempat menjadi perdebatan antara Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Pati dengan Dinas Ketenagakerjaan Kerjaan (Disnakertrans) Pati.
Perdebatan tersebut mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati tahun 2023 yang dinilai tidak memihak kepada Buruh, akhirnya disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebesar Rp2.107.697,11.
Pengesahan UMK Tahun 2023 Kabupaten ini dijabarkan oleh Ganjar saat berkunjung di PT. HWI 2, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, pada Rabu (7/12/2022).
Dalam kesempatan itu Ganjar mengungkapkan, nominal sebesar Rp2.107.697,11 sah ditetapkan sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Pati.
Yang mana, pengesahan UMK itu sudah sesuai Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022. Di mana kenaikan UMK di antara alfa 0,1 hingga 0,3.
“Peraturan Menteri Kemenaker Nomor 18/2022. Memperhatikan nilai alfa merupakan indeks tertentu, antara alfa 0,1 sampai 0,3. Memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi, kabupaten/kota, serta alfa,” ucap Ganjar, Rabu (7/12/2022).