Sempat Terjadi Perdebatan Para Buruh, Akhirnya Ganjar Umumkan UMK Pati

Pati, Mitrapost.com – Sempat menjadi perdebatan antara Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Pati dengan Dinas Ketenagakerjaan Kerjaan (Disnakertrans) Pati.

Perdebatan tersebut mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati tahun 2023 yang dinilai tidak memihak kepada Buruh, akhirnya disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebesar Rp2.107.697,11.

Pengesahan UMK Tahun 2023 Kabupaten ini dijabarkan oleh Ganjar saat berkunjung di PT. HWI 2, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, pada Rabu (7/12/2022).

Dalam kesempatan itu Ganjar mengungkapkan, nominal sebesar Rp2.107.697,11 sah ditetapkan sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Pati.

Yang mana, pengesahan UMK itu sudah sesuai Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022. Di mana kenaikan UMK di antara alfa 0,1 hingga 0,3.

Baca Juga :   Anggarkan Sekitar Rp40 Juta, Sejumlah Halte di Pati Akan Dilakukan Perbaikan

“Peraturan Menteri Kemenaker Nomor 18/2022. Memperhatikan nilai alfa merupakan indeks tertentu, antara alfa 0,1 sampai 0,3. Memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi, kabupaten/kota, serta alfa,” ucap Ganjar, Rabu (7/12/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati