Fakta Pembunuhan di Kos Tayu Pati: Suami Hendak Rayakan Ultah dengan Istri Malah Pergoki Pria Lain

Pati, Mitrapost.com – Berniat merayakan ulang tahun, seorang suami berinisial E.E alias K mempergoki laki-laki lain di dalam WC kamar kos istrinya di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Atas hal tersebut, E.E alias K itu menusuk korban hingga tewas.

Kejadian itu terjadi di Kamar Kos Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Minggu (27/09/2026). Kejadian itu, E.E alias K ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati.

Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan bahwa pelaku E.E alias K itu merupakan warga Kabupaten Demak yang menyewa kos di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, untuk rumah singgah.

Namun pada Minggu (27/09/2026) pukul 02.00 WIB, E.E alias K datang untuk menjemput istrinya berinisial V di kamar kos Tayu guna merayakan ulang tahun di rumah daerah Demak.

Namun, sesampainya di tempat kos istrinya sekitar pukul 03.35 WIB, E.E alias K itu memastikan sepeda motor tidak terlihat supaya tidak diketahui kedatangannya.

“Setelah melihat istrinya menyingkap gorden dari dalam kamar, kemudian tersangka mengetuk pintu kamar kos sebanyak dua kali. Tetapi lama tidak dibukakan pintunya, selanjutnya sekitar 4 menit baru dibuka pintunya,” jelas Kompol Dika.

Setelah E.E alias K masuk di kamar kos, istrinya meminta untuk membelikan nasi. Namun, E.E alias K itu ingin buang air kecil sehingga menuju ke WC.

Dengan penuh kecurigaan lantaran WC tak dapat dibuka, maka E.E alias K itu memaksa membuka. Ternyata di dalam WC itu ada laki-laki berinisial AK.

“Kemudian tersangka masuk dengan upaya ke kamar mandi dan mendapati di balik pintu ada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan menggunakan celana jeans pendek warna biru dan memakai kaos lengan pendek warna abu-abu kehitam-hitaman,” jelasnya.

Melihat keberadaan AK di WC tempat kos istrinya, tersangka sempat menanyakan identitas korban. Dengan demikian, tersangka lalu mengambil pisau lipat di meja dekat akuarium. Setelahnya, tersangka menusuk paha bagian kiri korban.

“Seketika itu tersangka langsung menusukkan pisau lipat tersebut ke paha bagian kiri daripada korban sebanyak satu kali. Korban mengerang kesakitan dan paha mengeluarkan darah yang sangat banyak,” ujarnya.

Melihat korban mengeluarkan darah cukup banyak, tersangka bersama istrinya membawa ke RS KSH Tayu untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa koran tak tertolong lantaran kehabisan darah saat ditangani di IGD.

Atas kejadian itu, Polresta Pati mengamankan sejumlah barang bukti pakaian korban, pisau lipat, sepeda motor dan rekaman CCTV.

“Pasal yang kami sangkakan yakni dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati, ini Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023: Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati