Kasus 2 Wartawan Gadungan Viral, Organisasi Profesi Wartawan di Pati Angkat Bicara

Pati, Mitrapost.com – Kasus wartawan gadungan yang memeras SPBU Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menyita perhatian sejumlah pihak.

Dua organisasi Profesi wartawan yang diakui Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyuarakan pengusutan dua terduga pelaku di pihak kepolisian.

Ketua PWI Kabupaten Pati M Noor Efendi mengatakan, selain meresahkan masyarakat, kejadian pemerasan yang terjadi pada Kamis (8/12/2022) tersebut mencemarkan profesi wartawan.

“Jadi seorang jurnalis tidak boleh memiliki niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian pihak lain. Kami berharap diusut tuntas karena ini sudah membawa nama jurnalis,” ungkapnya.

Imbuhnya, perbuatan oknum juga menyalahi kode etik jurnalistik (KEJ). Dalam kode etik tersebut, memuat klausul profesi wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Kelakuan tidak beritikad buruk inilah yang menurut Efendi dilanggar oleh para oknum.

“Dalam bertugas wartawan sebenarnya memiliki kode etik. Ada banyak pasal dalam kode etik jurnalistik (KEJ) yang harus ditaati oleh jurnalis,” tegasnya, Senin (12/12/2022).

Sementara Iwhan Miftahudin, ketua Koordinator Daerah (Korda) IJTI Muria Raya mengatakan bahwa pihaknya meminta kepolisian tak perlu ragu-ragu dalam melakukan proses hukumnya.

Terlebih kasus ini jelas-jelas adalah tindakan pemerasan yang termasuk dalam hukum pidana sebagaimana Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

“Ketika para pelaku dugaan pemerasan itu mengaku seorang wartawan tentu bisa dicek. Karena dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers tentu ada sejumlah ketentuan untuk bisa menyatakan diri sebagai wartawan ataupun perusahaan pers. Dewan Pers juga telah mengatur tentang itu,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pengurus stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Erwin Setyo Pranomo melaporkan kejadian pemerasan yang dialaminya oleh dua pria yang mengaku sebagai wartawan.

Oknum wartawan mengaku mendapatkan pelayanan yang buruk di SPBU setempat, saat mengisi Bahan bakar minyak (BBM) isi tangkinya tidak bertambah.

Mengancam akan diberitakan, dua oknum menuntut kompensasi uang sebesar Rp15 juta. Tidak ingin SPBUnya mendapatkan citra buruk, Erwin pun memberikan uang panjar sebesar Rp5 juta dan akan dibayar sisanya di kemudian hari.

Saat dicek melalui CCTV SPBU, nyatanya dua wartawan gadungan tidak pernah mengisi BBM di SPBU Tlogorejo. Atas bukti Itu, pihak SPBU kemudian melaporkan pemerasan tersebut kepada Polres Pati pada Jumat (8/12) malam. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati