Pelaku Investasi Kapal Bodong di Juwana Resmi Ditahan Kejari Hari Ini

Pati, Mitrapost.com – Pria asal Kecamatan Juwana berinisial U resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong kapal di Juwana oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.

Atas penetapan tersebut, tersangka juga resmi ditahan di ruang tahanan Kejari Pati, per hari ini, Kamis (15/12/2022).

Kasubag Pembinaan Kejari Pati, Yogi Andiawan menjelaskan sebelumnya tersangka adalah tahanan dari Polda Jateng yang dilimpahkan ke Kejari Pati. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pati.

”Pada hari ini, kami Kejari Pati menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka tahap II dari Polda Jateng. Tersangka atas inisial U yang diduga melakukan pelanggaran pasal 378 atau pasal 372 KUHP, penipuan dan penggelapan,” ujar Kasubag Pembinaan Kejari Pati, Yogi Andiawan saat ditemui di Kejari.

Atas kasus yang dilakukan, U terancam hukuman empat tahun penjara.

Untuk selanjutnya pihak kejaksaan terus melakukan pendalaman kasus yang dilakukan oleh tersangka.

”Ancaman hukuman 4 tahun. Karena ada pengecualian, tersangka sudah bisa kita lakukan penahanan. Sudah tahanan jaksa sampai 20 hari ke depan atau sampai kita limpahkan ke PN Pati,” pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, empat warga Kabupaten Pati melapor ke pihak berwajib karena merasa ditipu oleh pria berinisial U, dengan modus berbagi saham kapal.

U menjanjikan investor dan para pemilik saham akan mendapatkan keuntungan 4 persen hingga 7 persen setiap bulannya.

Di awal-awal transaksi, persenan yang dijanjikan lancar. Setelahnya, korban pun ditawari berinvestasi lebih besar untuk membiayai kapal yang lebih besar.

Namun, setoran dari U kepada para korban di kerja sama fase kedua malah macet. Para korban beberapa kali diberikan cek. Tetapi setelah diperiksa, cek tersebut palsu.

Tak tanggung-tanggung, dengan modus ini U diduga menggasak uang para korban hingga Rp7,2 miliar.

Adapun rincian kerugian yang diderita korban sebagai berikut. Bambang Mulyono yang menginvestasikan uangnya Rp 1 miliar, Muhammad Ridwan Rustama Rp 1 miliar, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah Rp 3,7 miliar dan Sumarni Rp 2,5 miliar.(*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati