Dari membangun pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan lingkungan menjadikan desa yang kondusif sesuai Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.
“Jangan sampai kepala desa tidak tahu tugas pokok dan wewenangnya, akan berbahaya untuk diri sendiri maupun warga. Segera untuk mengetahui tugas pokok dan wewenangnya kepala desa,” ungkap Hafidz.
Dirinya menambahkan terkait dana yang digunakan untuk pencalonan kepala desa, diharapkan kepala desa menerima dengan ikhlas dengan pengabdiannya selama menjabat.
“Jangan sudah mempunyai otoritas desa sak karepe dewe. Koridor tetap NKRI tidak boleh menyimpang dari itu. Landasan kita pengabdian nak kalian nek diorientasikan bisnis tidak berhasil,” tandasnya. (*)