Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah melakukan penandaan dan pendataan hewan ternak dengan earteg (anting), sejak bulan Oktober 2022 yang lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, Andi Hirawadi mengatakan, hingga kini progres penandaan dan pendataan hewan ternak di Kabupaten Pati bisa dibilang masih rendah.
“Dari ratusan ribu ekor sapi yang ada di wilayah Kabupaten Pati, baru sekitar 3.950 yang sudah di earteg,” ucapnya kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Ia menambahkan, pihaknya memiliki target sampai akhir tahun sebanyak 13.500 ekor. Walaupun sulit karena saat ini sudah berada di pertengahan bulan Desember. Namun, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai target tersebut.
“Kita terhambat masalah sosialisasi ke peternak untuk melakukan penandaan dan pendataan dengan earteg. Mereka itu ada yang mau dan ada juga yang tidak mau. Karena sekarang persyaratan untuk kirim ke luar daerah harus ada earteg. Jadi lambat laun mereka mau di kasih earteg,” sambungnya.
Kesulitan untuk mencapai target dari yang ditentukan bagi Andi bukan tanpa alasan. Adanya beberapa penolakan peternak terhadap penandaan dan pendataan hewan ternak, menurutnya masih menjadi faktor penting terhadap capaian target tersebut.
“Waktunya cukup terbatas. Kami juga ditargetkan untuk vaksinasi PMK. Sehingga untuk sementara ini, masih sedapatnya. Tapi sampai saat ino teman-teman yang ada di lapangan masih jalan untuk penandaan sekaligus didampingi oleh pak Babinsa,” paparnya.
Sebagai informasi, Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pelobangan hewan ternak dengan earteg tanda sudah divaksin dan sebagai identitas, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban. (*)

Wartawan Mitrapost.com






