Bupati Hafidz Himbau Semua Pegawai di Tahun 2023 Menunaikan Zakat 2,5 Persen dari Gaji

Rembang, Mitrapost.com – Bupati Rembang Abdul Hafidz menghimbau kepada seluruh pegawai yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang untuk menunaikan zakat.

Sebelumnya, telah terbit Undang-Undang Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Bupati terkait menunaikan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji pegawai pemerintah.

Zakat sebagai syarat rukun Islam yang ketiga. Penyaluran donasi zakat ini melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Rembang saat melakukan kegiatan pelepasan pendistribuan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Kabupaten Rembang di Gedung Haji, Selasa (20/12/2022).

Pendistribuan zakat tersebut merupakan wujud upaya pemerintah dalam mensejahterahkan masyarakat Rembang secara adil.

“Zakat ini untuk menanggulangi dan mengurangi kemiskinan dengan pendistribuan secara cepat tanpa melalui birokrasi yang rumit,” ungkap Hafidz.

Dengan demikian, Bupati Hafidz menekankan dengan tegas kepada OPD, camat, BUMN, BUMD dan instansi vertikal agar mengitervensi para pegawainya untuk menunaikan zakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati