Disnaker Pati Sebut Pekerja Dapat 4 Jaminan Kesehatan

Pati, Mitrapost.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Agus Bambang Yunianto menyebutkan ada 4 program jaminan kesehatan yang seharusnya diperoleh para pekerja. Mulai dari JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), JKK (Jaminan Kesehatan Keluarga), JHT (Jaminan Hari Tua), dan Jaminan Pensiun (JP).

Menurutnya, kecelakaan kerja bisa terjadi kapanpun dan dimanapun. Sehingga, penting bagi perusahaan memberikan perlindungan jaminan keselamatan kepada para pekerjanya.

Oleh karena itu, Bambang mengimbau seluruh perusahaan segera mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dengan tujuan untuk memberikan rasa aman para pekerja selama bekerja.

“Pekerja berangkat-pulang kerja kan harus dilindungi. Banyak juga pekerja yang meninggal saat bekerja. Keluarganya dapat santunan sebesar Rp40 juta. Jadi, karyawan yang belum tahu perlu disampaikan jangan hanya BPJS kesehatan yang diketahui masyarakat,” ucapnya.