Pati, Mitrapost.com – Kerusakan jalan poros atau penghubung antar desa menjadikan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) merasa dilematis untuk melakukan perbaikan.
Pasalnya status hak jalan yang menjadi ranah Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR), tidak boleh diperbaiki oleh pihak Pemdes.
Hal demikian menjadikan kerusakan jalan tersebut harus mengantri perbaikan karena keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Pemkab.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi (Kasi) Peningkatan Jalan, Hasto Utomo mengungkapkan bahwa perbaikan dapat dilakukan oleh pihak Pemdes namun diperlukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak Desa.
Persyaratan tersebut, wajib dilakukan oleh Pemerintah Desa agar tidak mendapatkan audit dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI.
Hasto menerangkan bahwa pihak desa harus berkoordinasi lebih dulu terkait rencana perbaikan tersebut.
“Sebenarnya kita tidak memperbolehkan desa untuk memperbaiki itu mas, tapi karena saking banyaknya kerusakan maka kadang desa itu tidak sabar. Tapi kalau mau itu bisa, tapi yang penting konfirmasi dulu, apakah kita ACC atau tidaknya,” katanya.
Setelah dilakukan konfirmasi, maka langkah yang perlu dilakukan adalah pengajuan permohonan status jalan menjadi milik desa.
Ia menyampaikan bahwa dengan perubahan status kepemilikan jalan yang awalnya menjadi aset kabupaten tersebut, pihak desa baru bisa melakukan perbaikan jalan dengan menggunakan Dana Desa (DD) ataupun dana yang bersumber dari lainnya.
“Bisa dibangun asalkan pihak desa meminta jalan itu, maksudnya status kepemilikan yang awalnya adalah milik kabupaten maka karena diminta desa, itu bisa. Nantinya perubahan sertifikat aset menjadi milik desa yang mana itu akan diberikan dan dicatat oleh BPKAD mas, memang harus demikian,” jelasnya.
Selain itu, perbaikan jalan akan tetap bisa dilakukan tanpa peralihan status kepemilikan aset jalan. Salah satunya asalkan perbaikan tidak menggunakan dana yang bersumber dari negara.
Ia mencontohkan perbaikan bisa dilakukan asal menggunakan dana swadaya masyarakat ataupun perbaikan juga dapat dilakukan oleh pihak perusahaan yang memberikan dana CSR untuk perbaikan jalan tersebut.
“Kecuali dibangun dengan menggunakan dana swadaya, itu diperbolehkan, sepeti halnya kemarin ada izin dari perusahaan di Waturoyo, kepala desanya izin ke sini, dan mau mengecor jalan disana, itu diperbolehkan karena dana CSR,” pungkas Hasto. (*)
Redaksi Mitrapost.com