Pati, Mitrapost.com – Kerusakan jalan poros atau penghubung antar desa menjadikan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) merasa dilematis untuk melakukan perbaikan.
Pasalnya status hak jalan yang menjadi ranah Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR), tidak boleh diperbaiki oleh pihak Pemdes.
Hal demikian menjadikan kerusakan jalan tersebut harus mengantri perbaikan karena keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Pemkab.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi (Kasi) Peningkatan Jalan, Hasto Utomo mengungkapkan bahwa perbaikan dapat dilakukan oleh pihak Pemdes namun diperlukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak Desa.
Persyaratan tersebut, wajib dilakukan oleh Pemerintah Desa agar tidak mendapatkan audit dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI.
Hasto menerangkan bahwa pihak desa harus berkoordinasi lebih dulu terkait rencana perbaikan tersebut.
“Sebenarnya kita tidak memperbolehkan desa untuk memperbaiki itu mas, tapi karena saking banyaknya kerusakan maka kadang desa itu tidak sabar. Tapi kalau mau itu bisa, tapi yang penting konfirmasi dulu, apakah kita ACC atau tidaknya,” katanya.