Pati, Mitrapost.com – Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Aris Dwi Hartoyo mengungkapkan hingga akhir tahun 2022, angka kasus perceraian non muslim menyentuh kurang lebih 50 persidangan.
Aris menjelaskan, di PN Kelas 1A Pati memang hanya melayani persidangan perceraian yang non muslim, karena penanganan perceraian bagi muslim langsung di Pengadilan Agama (PA).
“Kalau persidangan perkara perceraian disini (PN Pati) kan khusus yang non muslim ya, kalau yang muslim tetap di PA, itu ada sekitar 50-an persidangan perkara perceraian di tahun 2022,” ucap Aris.
Dalam kasus-kasus perceraian, Aris mengatakan jika faktor perceraian itu macam macam, ada dari perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan sebagainya.
Akan tetapi, menurutnya faktor terbesarnya adalah karena ekonomi. Dari persoalan ekonomi yang tidak stabil itu lantas membuat perselisihan dan berakhir dengan perceraian.
“Penyebabnya macam-macam mas, tapi yang paling dominan pastinya ekonomi, dari masalah ekonomi itu kemudian berujung percekcokan dan akhirnya bercerai, ” jelasnya.