Pati, Mitrapost.com – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati menyebutkan, terdapat sebanyak 2.711 kasus perceraian masyarakat Pati yang telah diputuskan.
Hal demikian menunjukkan bahwa selama tahun 2022 tersebut, terdapat ribuan wanita yang menjanda dan pria yang berstatus duda.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Humas PA Kabupaten Pati, Syamsul Arifin mengungkapkan bahwa kasus perceraian didominasi oleh cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sebanyak 2.011 kasus.
Sedangkan, 700 kasus lainnya merupakan kejadian cerai talak yang diajukan oleh para suami.
“Kalau dari data ini mas, kasus yang sudah diputuskan kan jelas ada 2.711 itu, dari situ kasusnya 2.011 itu cerai gugat, kemudian sisanya yakni 700 adalah cerai talak atau dari suami,” katanya saat ditemui di kantornya oleh tim mitrapost.com.
Lebih lanjut, Syamsul menerangkan penyebab tingginya kasus perceraian yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati.
Melalui data yang sama, Ia menerangkan diantaranya karena faktor ekonomi sebanyak 1.072 kasus. Kemudian kasus perselisihan dan pertikaian secara terus-menerus sebanyak 1.234 kasus.
Sementara itu, alasannya lainnya yakni (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) KDRT sebanyak 11 kejadian, 305 kasus meninggalkan salah satu pihak, dan beberapa kasus lainnya.
“Untuk penyebabnya juga masih didominasi pertengkaran secara terus menerus, lalu faktor ekonomi itu juga jadi salah satu penyebab. Ada juga laporan KDRT dan alasan-alasan lain ini mas,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga menerangkan bahwa pada tahun 2022, permintaan cerai di Pati tergolong tinggi.
Syamsul menyampaikan bahwa setidaknya terdapat 2.938 laporan pengajuan cerai yang diterima oleh Pengadilan Agama.
Dari total laporan, beberapa diantaranya telah berhasil dilakukan mediasi dan pencabutan laporan Permohonan cerai oleh kedua belah pihak.
“Beberapa kasus ini belum diputuskan, lantaran pendaftaran dilakukan pada akhir Desember 2022. Selain itu, beberapa kasus dihentikan di tahapan mediasi dan tidak jadi cerai,” pungkasnya. (*)