Mitrapost.com – Mahasiswa turut berusuara dan menanggapi kewenangan absolut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Pimpinan Halaqoh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren se-Indonesia, Muhammad Naqib Abdullah mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sangat berbahaya dan rawan penyimpangan.
Lebih lanjut, pria yang kerap disapa Naqib tersebut mengatakan merasa bingung terkait dengan kewenangan absolut OJK untuk memproses hukum pidana keuangan. Padahal selama ini Polri dianggap baik dalam menangani masalah itu.
“Mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan harus dilakukan dengan kerjasama dan kekompakan antarlembaga, agar bisa tuntas secara maksimal. Adanya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keungan (UU PPSK) yang menetapkan OJK menjadi penyidik tunggal sangat berbahaya yakni mudah sekali untuk melakukan penyimpangan,” kata Naqib, dikutipd ari Detik News, pada Sabtu (7/1)
“Lebih baik OJK nantinya bisa bekerja sama dan membantu Polri untuk menuntaskan tindak pidana di sektor jasa keuangan, agar bisa berjalan dengan maksimal,” tutur Naqib.
“Selain bertentangan dengan hukum yang sudah berlaku, terbitnya UU PPSK ini terkesan tidak kooperatif yang hanya mementingkan satu lembaga saja,” kata Naqib.
Sementara itu Finsensius Mendrofa selaku pengacara korban Binomo mengatakan bahwa kinerja Polri selama ini telah cepat dan profesional di sektor jasa keuangan.
“Menurut saya sebagai Pengacara yang pernah mendampingi korban tindak pidana sektor keuangan seperti binomo, quotex dan robot trading dalam membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri, setahu saya proses penyelidikan dan penyidikan di Polri sangat cepat dan profesional terutama para penyidik sangat menguasai modus operandi para pelaku kejahatan sektor keuangan sehingga sangat cepat diungkap pelaku kejahatan dan aset-aset kejahatan,” tutur Finsensius, dikutipd ari Detik News, pada Sabtu (7/1). (*)
Redaksi Mitrapost.com