Pati, Mitrapost.com – Sepanjang tahun 2022, setidaknya terdapat sebanyak 547 calon pasangan pengantin di Kabupaten Pati yang mengajukan Dispensasi Kawin (Diska)
Berdasarkan keterangan dari Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati, Syamsul Arifin mengungkapkan 543 pengajuan diska diantaranya telah selesai diputuskan.
“Secara data ini pada tahun 2022 ada sebanyak 543 yang sudah diputuskan dari total pemohon ke kami sebanyak 547 pasangan,” jelasnya kepada tim mitrapost.com.
Sementara itu, Syamsul menyampaikan bahwa jumlah pemohon Diska tersebut, termasuk kategori tinggi di tingkat kabupaten.
Ia menjelaskan mayoritas dari masyarakat Kabupaten Pati belum mendapatkan penyuluhan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 yang menjelaskan tentang usia pernikahan minimal 19 tahun.
“Jadi justru dengan munculnya UU 16 tahun 2019 itu justru belum bisa menekan permohonan Diska. Kami rasa karena masyarakat ini belum mendapatkan penyuluhan akan UU tersebut, jadi belum memahami betul,” terang Syamsul.