Pati, Mitrapost.com – Perangkat desa di Kabupaten Pati menolak wacana masa jabatan disamakan dengan jabatan Kepala Desa (Kades) yakni 9 tahun setiap periode. Mereka menilai, perangkat desa bukanlah jabatan politik.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pati, Susiswo menyatakan bahwa perangkat desa bukan jabatan politik, seperti halnya Kades. Ketentuan sekarang, perangkat desa dibatasi masa jabatannya sampai usia 60 tahun, sudah ideal.
“Kami sudah mendeklarasikan di kantor menolak keras usulan APDESI point 4 itu. KIB Pati juga menolak usulan tersebut. Tapi, selain Pati kami tidak tahu,” ucapnya kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Menurutnya, kalau jabatan perangkat desa berganti tiap 9 tahun sekali, dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan masyarakat, karena perangkat desa belum menguasai tugas-tugas pokok di desa.
“Kalau tidak tahu dasar-dasarnya di desa dari pertama, perangkat desa yang baru akan kesulitan. Butuh belajar dengan yang senior-senior. Kalau 9 tahun ganti, 9 tahun ganti, dampaknya akan ke pelayanan,” imbuhnya.