Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Mitrapost,com – Ferdy Sambo, tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J, dituntut penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Sambo dengan terdakwa lain melakukan pembuhan berencana dan dengan sengaja merusak barang bukti.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, dikutip dari Detik News, pada Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” tambah dia.

Dilansir dari Detik News, jaksa menilai tidak ada alasan maaf atas perbuatan Sambo dan yang lain. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :   Anak Ferdy Sambo Kena Bully Warga Maya

Atas perilakunya itu, Sambo dituntut dengan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati