Mitrapost.com – Tahun 2023 ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah. Dimana yang dibebankan kepada jemaah Rp69 juta. Sedangkan sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis (19/1).
“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909, ini naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi Bipih Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen,” katanya dilansir dari CNN Indonesia.
Jika hal itu benar-benar terealisasi, maka biaya haji tahun ini pun naik hingga hampir dua kali lipat dibandingkan dengan biaya di tahun lalu.
Biaya haji sebelumnya hanya sebesar Rp39,8 juta. Sedangkan di tahun 2018 sampai 2020 lalu biaya yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.
Yaqut menerangkan hal tersebut diusulkan untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat nantinya.
“Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip isthitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” ucapnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan jumlah dana biaya hidup yang diberikan kepada jemaah haji tahun ini sejumlah 1000 real atau Rp4.080.000. Lebih rendah 500 real dari sebelumnya.
“Dengan pertimbangan jemaah haji sudah menerima layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama mereka berada di Arab Saudi. Tapi pemerintah memperhatikan kebutuhan selain layanan itu, sehingga mengurangi living cost,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






