Pati, Mitrapost.com – Beredar wacana jabatan perangkat desa disamakan dengan jabatan kepala Desa (Kades) yakni sembilan tahun setiap periode.
Wacana ini ditentang keras oleh Pemdes, tak terkecuali di Kabupaten Pati yang dalam peraturan lama pembatasan usia kerjanya sepanjang 60 tahun.
Dikhawatirkan, pengurangan masa jabatan tersebut malah akan mempengaruhi pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Wacana perubahan jabatan perangkat desa ini berhembus seiring akan adanya agenda revisi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang rencananya akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah eksekutif.
Spontan, perangkat desa di berbagai penjuru negeri beramai-ramai menolak rencana tersebut. bahkan Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berencana akan berangkat ke Jakarta untuk menolak rencana tersebut.
Mitrapost.com meminta tanggapan Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pati, Warsiti terkait wacana kebijakan tersebut. Menurutnya, wacana tersebut baru sebatas rumor saja. Ia mengaku, komisi A belum menerima ketentuan tersebut.