Pati, Mitrapost.com – Ratusan kepala desa di Kabupaten Pati pada Selasa (17/1/2023) ikut berunjuk rasa menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, di halaman Gedung DPR RI.
Adapun salah satu aspirasi yang disampaikan adalah mengenai masa jabatan kepala desa yang ingin diperpanjang menjadi 9 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Komisi A, Warsiti menyatakan dukungan terhadap aspirasi dari para Kepala Desa. Perpanjangan masa jabatan menurutnya bisa berpengaruh terhadap pembangunan pedesaan.
Permintaan para Kades ini nampaknya membuahkan hasil. Di berbagai portal berita online santer dikabarkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun tersebut, Warsiti mengharapkan kabar tersebut benar adanya.
Diketahui, klaim persetujuan presiden ini mengemuka dari politikus Budiman Sudjatmiko usai bertemu dengan Presiden di istana kepresidenan yang juga terjadi pada Selasa (17/1).