Komisi A Harapkan Pembahasan Raperda Minol Dibahas Lagi

Pati, Mitrapost.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menantikan kelanjutan rapat paripurna atau babak akhir pembahasan Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol (Minol).

Salah seorang Anggota DPRD Komisi A Warsiti menjelaskan pembahasan Raperda Minol harusnya sudah rampung tahun lalu.

Hanya saja, saat akan diparipurnakan tepatnya pada Jumat (23/12/2022), agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol), DPRD tidak dapat mengambil keputusan karena tidak kuorum.

Saat itu, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 26 anggota DPRD dari 50 anggota, yang pada tata tertib harusnya persetujuan bersama membutuhkan kehadiran anggota dewan sebanyak 2/3 dari jumlah DPRD.

Baca Juga :   Alokasi Anggaran Perawatan Alun-alun Pati Sebesar Rp125 Juta

Selain anggota dewan yang tidak memenuhi Kuorum, baik Ketua DPRD dan Pj Bupati Pati, di jam yang ditentukan juga mendatangi acara.

“Kalau minol sudah selesai mas, cuma awal bulan itu itu sudah diparipurnakan karena kendala undangan jam 10, sementara Ketua dan Pj menghadiri undangan lain sehingga rawuhnya terlambat, tidak sesuai undangan. molor sampai jam 13.00 WIB. Kami juga ada agenda yang lain sehingga banyak yang pulang sehingga tidak kuorum,” papar Warsiti.