Pati, Mitrapost.com – Pemerintah telah menaikkan tarif cukai rokok hingga 10 persen di tahun 2023-2024. Hal ini turut mendapatkan perhatian berbagai pihak di daerah tak terkecuali Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, M Nur Sukarno.
Ia memberikan wawasan tentang dampak positif dan negatif kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tersebut.
Politisi dari Partai Golkar itu memetakan kenaikan cukai ini akan bersinggungan dengan sejumlah pihak diantaranya negara, pengusaha rokok, dan konsumen rokok.
Di sisi negara, kenaikan tersebut tentunya menambah pemasukan secara drastis. Dengan begitu, negara nantinya juga mampu memberikan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) lebih besar.
Perlu diketahui, dana DBHCHT biasanya digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat, pendidikan, bantuan sosial, hingga penindakan produk ilegal.
Sementara di sisi konsumen atau pembeli terjadi sebaliknya. Penikmat rokok akan mengeluarkan biaya yang lebih besar seiring mahalnya harga rokok yang dijual paska kebijakan.