Pati, mitrapost.com – Media sosial dihebohkan dengan berita pemerintah akan melakukan pengangkatan honorer kriteria tertentu menjadi PNS tanpa Tes.
Wacana tersebut terdapat dalam pasal 132A ayat 1 Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN.
Dalam RUU tersebut merinci persyaratan bagi tenaga honorer untuk menjadi CPNS, terutama untuk non ASN organisasi pemerintahan yang bekerja paling lama.
Tenaga honorer yang bisa langsung diangkat adalah kategori pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non-PNS.
Wacana tersebut ramai di media sosial lantaran dianggap bertentangan dengan Kebijakan Kemenpan RB yang berencana akan menghapus tenaga honorer paling lambat Bulan November 2023.
Untuk mendapatkan kebenaran wacana teesebut, Mitrapost.com mewawancarai Kabid Formasi dan Jabatan Badan kepegawaian pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Fendi Eko S.
Kepada Mitrapost.com, ia belum bisa berkomentar lebih jauh terkait wacana tersebut. Pasalnya aturan tersebut masih berupa rancangan undang-undang (RUU).