Dewan dari Golkar Minta Pemkab Buat Skenario Alternatif Penghapusan Pupuk ZA

Karena seperti diketahui, harga pupuk subsidi sejak Oktober 2021 naik 3 kali lipat dibandingkan pupuk subsidi.

“Dengan faktor produksi naik,karena kebutuhan pupuk ZA non subsidi otomatis biaya produksi tebu tambah mahal sehingga produktivitas rendemen harus naik dan HET gula juga diharapkan naik dalam batas kewajaran ( tidak memberikan konsumen,” imbuhnya.

Pengurangan jenis pupuk subsidi ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang diterapkan sejak 08 Juli 2022.

Sejak aturan ini diterbitkan, jenis pupuk subsidi difokuskan hanya pada urea dan NPK dari yang sebelumnya termasuk SP-36, ZA, dan organik. (adv)