Mitrapost.com – Ferry Irawan pada akhirnya menggugat cerai Venna Melinda. Pengacaranya, Khairul Imam menjelaskan bahwa gugatan talak cerai sudah didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Kami tim kuasa hukum telah mendaftarkan cerai talak atau gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui e-court Mahkamah Agung,” katanya, Selasa (7/2/2023) dilansir dari CNN Indonesia.
“Berdasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani Mas Ferry tanggal 30 Januari 2023, dalam hal ini membuat dan mengajukan permohonan cerai talak terhadap Venna Melinda selaku termohon atau tergugat,” lanjutnya.
Dalam gugatan tersebut, Venna Melinda diduga menjatuhkan harkat dan martabat Ferry Irawan. Meski begitu, tak ada permintaan harta gana-gini dalam gugatan bernomor PA.JS-07022023WKX tersebut.
“Secara garis besar, termohon Venna Melinda diduga menjatuhkan harkat dan martabat Mas Ferry Irawan selaku pemohon atau suami. Nantinya kami akan buktikan dalam agenda pembuktian dalam persidangan,” ujar Khairul.