Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Mitrapost.com – Ferdy Sambo, tersangka dari kasus pembunuhan Brigadi Yosua divonis dengan hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut disebut terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” kata dia.

Baca Juga :   Curhat melalui Nota Pembelaan, Sambo Ungkap Dituduh Selingkuh hingga LGBT

Dalam hal ini, Sambo dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan perusakan CCTV hingga mengungkap dalih adanya pelecehan seksual yang dilakukan kepada istrinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati