Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Menilik pada latar belakang Brigadir J yang bertindak sebagai ajudan rasanya kemungkinan melakukan pelecehan sangat kecil.

Hakim menyatakan Ferdy Sambo dengan sengaja merampas nyawa Brigadir J. Bahkan menembak Yosua menggunakan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyebut banyak hal yang membuat Sambo merusak citra Polri. tidak ada hal yang meringankan tuntutan Sambo.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” ujar dia. (*)