Hal-hal yang Memberatkan Sambo hingga Dihukum Mati

Mitrapost.com – Hakim diketahui telah menjatuhi vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi Yosua.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun. Perbuatan terdakwa telah membuat duka mendalam bagi keluarga korban,” kata hakim di PN Jaksel, dikutip dari Detik News, pada Senin (13/2/2023).

Hakim menyatakan perilaku Sambo telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Bahkan dia lakukan ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional,” ujar hakim.

Bahkan kasus tersebut berbelit-belit dengan tidak adanya pengakuan dari tersangka hingga melibatkan banyak anggota polisi.

Baca Juga :   Anak Buah Cerita Sambo Marah ke Timsus Saat Gelar TKP

“Berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar hakim.

Dan akhirnya, hakim menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo sebab dengan sengaja menghilangkan nyawa Brigadir J.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati