Kemungkinan Perubahan Hukuman Sambo Jadi Seumur Hidup Sebab KUHP 2023

Mitrapost.com – Menko Polhukam Mahfud Md berbicara terkait dengan vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo. Ia mengatakan terdapat kemungkinan adanya pergantian hukuman dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Januari 2023

Ferdy Sambo akhirnya divonis mati. Namun dengan disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Januari 2023 kemungkinan berpengaruh pada hukuman pidana mati untuk Sambo.

Perlu diketahui sebelumnya, KUHP baru berlaku tiga tahun sejak diundangkan. Aturan dalam KUHP baru itu resmi berlaku pada 2026. Sedangkan Sambo divonis pada 14 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 3 KUHP baru maka perkara Sambo ini akan mengikuti aturan baru apabila vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Seorang terpidana dapat berubah status hukumnya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan asal pelaku dapat berkelakuan baik

“Ya bisa kalau (putusan pidana mati) belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).

Aturan tersebut masuk dalam kategori Pasal 100 KUHP baru. Berikut bunyinya:

Pasal 100

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan
memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Sebagai tambahan di Pasal 101 KUHP baru yang isinya sebagai berikut:

Pasal 101

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama l0 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

Kemudian Pasal 3 ayat 1 KUHP, berbunyi;

Pasal 3

(1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana

Lebih lanjut, Mahfud Md mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi hakim yang telah memberikan keadilan kepada public.

“Menurut saya keadilan publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani, dan kita dorong terus, jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati