Kemungkinan Perubahan Hukuman Sambo Jadi Seumur Hidup Sebab KUHP 2023

Mitrapost.com – Menko Polhukam Mahfud Md berbicara terkait dengan vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo. Ia mengatakan terdapat kemungkinan adanya pergantian hukuman dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Januari 2023

Ferdy Sambo akhirnya divonis mati. Namun dengan disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Januari 2023 kemungkinan berpengaruh pada hukuman pidana mati untuk Sambo.

Perlu diketahui sebelumnya, KUHP baru berlaku tiga tahun sejak diundangkan. Aturan dalam KUHP baru itu resmi berlaku pada 2026. Sedangkan Sambo divonis pada 14 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 3 KUHP baru maka perkara Sambo ini akan mengikuti aturan baru apabila vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :   Kesaktian Sambo Mampu Suruh 31 Polisi Rusak Barang Bukti

Seorang terpidana dapat berubah status hukumnya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan asal pelaku dapat berkelakuan baik

“Ya bisa kalau (putusan pidana mati) belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).